Sasaran penerima adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Selanjutnya pada 2022, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Setelah itu, sejak 2023 hingga saat ini, pemerintah belum lagi menyalurkan BSU kepada para pekerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU untuk Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta Kembali Cair, Nilainya di Bawah Rp 600.000