Bantuan Subsidi Upah

Besaran BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Tahun 2025, Beda dengan saat Covid-19

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang. Inilah info terbaru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang bakal dimulai pada Juni 2025.

TRIBUNWOW.COM - Inilah info terbaru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang bakal dimulai pada Juni 2025.

Bantuan Subsidi Upah ini pernah diberikan oleh pemerintah, tepatnya saat pandemi Covid-19.

Saat itu, pekerja menerima BSU sebesar Rp 600 ribu.

Lantas, apakah sekarang sama? Berikut penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait besaran BSU tahun ini.

Menurut Airlangga, besaran BSU 2025 nominalnya bakal lebih sedikit dari saat Covid-19.

Baca juga: Kapan BSU 2025 Cair? Cek Jadwal dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

Meski demikian, Airlangga belum memberikan gambaran pasti berapa nominal yang akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta itu.

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," kata Airlangga di kantornya, Jumat (24/5/2025).

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," jawabnya saat ditanya wartawan apakah besaran BSU kali ini sama dengan saat pandemi.

Airlangga menyampaikan, pemerintah masih menggodok ketentuan pemberian BSU, termasuk besaran anggaran yang dibutuhkan.
Regulasi dari kementerian terkait juga masih dalam tahap penyusunan.

Yang jelas, mekanisme penyaluran, regulasi, hingga anggaran ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025, sehingga pada tanggal tersebut BSU bisa mulai dilaksanakan.

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," ungkapnya.

Adapun BSU ini merupakan satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang akan digelontorkan pemerintah pada 5 Juni 2025 untuk menggenjot daya beli masyarakat di kuartal II 2025.

Baca juga: Kabar Gembira, 6 Bansos Cair Mulai Juni 2025: Ada BSU bagi Pekerja hingga Diskon Tarif Listrik PLN

Sebagai informasi, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU kepada pekerja atau buruh selama pandemi Covid-19.

Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Bantuan saat itu diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Kemudian pada 2021, BSU diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta. 

Halaman
12