Kasus Korupsi

Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI PT SRITEX - Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) (kiri).Rumah Iwan Setiawan Lukminto yang berada di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dijaga ketat.

TRIBUNWOW.COM - Rumah Iwan Setiawan Lukminto yang berada di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dijaga ketat.

Hal itu setelah Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Kejagung menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca juga: Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun

Penetapan status tersangka terhadap Iwan Setiawan diumumkan Kejagung RI pada Selasa (20/5/2025) malam.

Kejagung menyebut, Iwan Setiawan terlibat dalam pengajuan dan pemanfaatan kredit yang diduga melawan hukum.

Setelah diperiksa intensif, Iwan Setiawan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Komandan Linmas Kelurahan Setabelan, Paryanto, mengatakan bahwa penjagaan tidak hanya dilakukan oleh satpam, tetapi oleh aparat keamanan resmi.

"Yang jaga bukan satpam biasa. Juga aparat semua, karena Linmas yang kelurahan mau ngatur apa gitu agak kesusahan. Termasuk mau komunikasi," kata Paryanto, Rabu (21/5/2025).

Paryanto mengungkap, pihak kelurahan bahkan kesulitan mendekat untuk urusan administratif seperti menyampaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Keluarganya kan tertutup, kita mah mendekati rumah saja nggak bisa. Kita mau nyerahkan PBB saja kadang kesusahan. Lewat satpam, saja kadang nggak mau nerima," imbuhnya.

Baca juga: Kasus yang Menjerat Iwan Setiawan Lukminto sang Bos Sritex, Bernilai Hampir Rp 3,6 Triliun

Sulit Akses Komunikasi

Iwan Setiawan dikenal sebagai putra sulung dari mendiang Lukminto, pendiri Sritex.

Rumah tersebut telah ditempatinya selama puluhan tahun.

"Sudah puluhan tahun, kan dulu yang punya pak Lukminto, bapaknya pak Iwan itu. Pak Iwan itu anak (laki-laki) pertama," kata Paryanto.

Meski lama tinggal di lokasi tersebut, keluarga Iwan disebut sangat tertutup.

Bahkan dalam lima tahun terakhir, tidak ada interaksi langsung antara keluarga dengan pejabat kelurahan.

"Kalau Bu Lurah belum pernah (komunikasi), setahu saya yang pernah komunikasi itu lurah sebelumnya dan sempat buka bersama di rumahnya. Tapi sampai 5 tahun ini sudah belum pernah lagi," jelasnya.

Paryanto menerangkan, kawasan sekitar Monumen 45 Banjarsari banyak dikuasai oleh keluarga Lukminto.

"Kanan kiri Monja (Monumen 45 Banjarsari) itu yang punya pak Robi sama pak Iwan. Apalagi kita sebagai staf kelurahan, Linmas mau nembus saja susah," terangnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola untuk Eks Karyawan Sritex, tiap Hari Layani 1.000 Orang Klaim JHT

Bank DKI Siap Beri Data ke Kejagung

Selain Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa alias ZM juga jadi salah seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Akibat perbuatan ZM itu, negara rugi sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.

Manajemen PT Bank DKI buka suara perihal kasus yang menjerat ZM yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Bank DKI mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," ungkap manajemen Bank DKI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/5/2025).

Manajemen Bank DKI menegaskan, komitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.

"Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi," ujarnya.

"Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik," ucapnya.

Manajemen Bank DKI memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. 

"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketiga tersangka ditetapkan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Ketiganya yakni Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, serta Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata. (m32)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Penampakan Rumah Mewah Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Tersangka Korupsi, Dijaga Ketat Aparat Keamanan."