TRIBUNWOW.COM - Mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat mengklaimkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.
BPJS hadir di Gedung Serba Guna Sritex untuk melayani para karyawan.
Baca juga: Janji Istana untuk Karyawan Sritex Terdampak PHK, Kembali Kerja hingga Uang Kompensasi dan BPJS
Mereka tampak menunggu pemberkasan klaim JHT, Rabu (5/3/2025).
BPJS Ketenagakerjaan Solo menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.
BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun eks karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.
"Setiap hari 1.000 orang (dilayani). 2-3 hari sudah terima JHT-nya," katanya kepada wartawan di sela meninjau pelaksanaan layanan jemput bola.
Baca juga: Menaker Janjikan Lowongan Kerja bagi Karyawan Sritek Terdampak PHK, Ada Industri Garmen hingga Jasa
Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.
Di samping itu dia berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.
"8 hari kita selesaikan JHT, kemudian JKP," ucapnya.
Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo tampak meninjau pelayanan BPJS on the spot tersebut.