Kasus Korupsi

Kasus yang Menjerat Iwan Setiawan Lukminto sang Bos Sritex, Bernilai Hampir Rp 3,6 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOS SRITEX KORUPSI - Sejumlah karyawan Sritex saat berfoto bersama di kawasan PT. Sritex, Jumat (28/2/2025). Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di kediamannya Solo, Jawa Tengah.

TRIBUNWOW.COM - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di kediamannya Solo, Jawa Tengah.

Iwan Lukminto ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas kasus penyidikan dugaan korupsi.

Ia diduga memberi fasilitas kredit bank pada Sritex yang nilainya mencapai Rp 3,6 triliun.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola untuk Eks Karyawan Sritex, tiap Hari Layani 1.000 Orang Klaim JHT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Iwan Setiawan Lukminto telah dibawa ke Gedung Kejagung di Jakarta dan saat ini sedang diperiksa sebagai saksi.

Yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo dan dibawa ke Kejagung, saat ini sedang diperiksa sebagai saksi," ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengusut dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank, termasuk bank daerah, kepada Sritex.

Harli menjelaskan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu di beberapa bank," jelas Harli.

Sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, dengan total utang mencapai Rp32,6 triliun.

Baca juga: Janji Istana untuk Karyawan Sritex Terdampak PHK, Kembali Kerja hingga Uang Kompensasi dan BPJS

Akibatnya, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kejagung terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari bank-bank yang memberikan kredit kepada Sritex.

Penyidik juga sedang mengkaji apakah ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah dalam proses pemberian kredit tersebut.

"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara," tambah Harli.

Hingga saat ini, status hukum Iwan Setiawan Lukminto masih sebagai saksi, dan Kejagung belum mengumumkan apakah akan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Ditangkap Kejagung Atas Kasus Kredit Bank Rp3,6 Triliun."