Menurutnya, denda tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan kembali ijazah aslinya yang sejak awal ditahan pihak perusahaan.
Baca juga: Terima Kasih ke Disdik Jabar soal Penahanan Ijazah, Dedi Mulyadi akan Bantu Selesaikan SPP Siswa
Bayar Rp 5 Juta demi Ijazah Dikembalikan saat Resign
Dalam posisi terdesak dan demi ijazah yang penting untuk masa depan, SF akhirnya menyerah dan mentransfer uang melalui suaminya pada 18 November 2023.
“Setelah saya bayar, baru ijazah dikembalikan. Tetapi beban psikologisnya luar biasa, saya sempat tertekan dan trauma,” ujar SF sembari menunjukkan bukti chat ancaman dari pihak klinik.
Kisah SF ini tentu patut menjadi perhatian Pemkab Gresik. Dan ia berharap suaranya bisa menjadi dorongan agar praktik-praktik tidak manusiawi semacam ini segera dihentikan.
“Semoga tidak ada lagi perempuan, tidak ada lagi pekerja yang harus mengalami apa yang saya alami,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Kejamnya Penahanan Ijazah di Gresik, Pegawai Sampai Keguguran 2 Kali dan Bayar Rp 5 Juta Saat Resign