TRIBUNWOW.COM - Kasus penahanan ijazah karyawan rupanya juga terjadi di Gresik, Jawa Timur.
Tak hanya ijazah ditahan, mantan karyawan berinisial SF (30) mengaku juga harus kerja berlebihan hingga dua kali keguguran.
Ironisnya, tak ada jaminan kesehatan baginya, malah ia harus membayar Rp 5 juta saat mengajukan resign.
SF mengungkap kisah pilu yang ia alami, setelah viral kasus penahanan ijazah di sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.
SF mengungkap, tempatnya bekerja saat itu adalah sebuah klinik kecantikan di kawasan Gresik Kota Baru (GKB).
Baca juga: Kebiasaan Tahan Ijazah Kerja di Perusahaan Banyak Dilaporkan di Surabaya, Ini Langkah Wali Kota
Perpanjang Kontrak Durasi 2 Tahun
Kisah pilu SF berawal saat meniti karier di sebuah klinik kecantikan di kawasan GKB pada Desember 2021.
Ia menjalani perpanjangan kontrak kerja yang berdurasi dua tahun.
Selama masa kerja, SF tidak hanya menjalani tugas pelayanan pelanggan namun juga diikutkan kursus oleh pihak klinik yang belakangan justru menjadi dasar tuntutan denda ketika ia memilih resign.
Namun di balik aktivitasnya yang tampak normal, SF menyimpan luka lahir dan bathin.
Tak Ada BPJS, Kerja Berlebihan sampai Keguguran
Ia sampai mengalami dua kali keguguran saat sedang bekerja yang dari diagnosa dokter disebabkan overwork.
Ironisnya, selama bekerja SF tidak memiliki akses jaminan kesehatan dari BPJS.
Sehingga ia dan suaminya harus menanggung biaya pengobatan hingga belasan juta secara mandiri.
“Saya sudah tidak kuat, dokter menyarankan berhenti kerja karena terlalu capek. Tetapi ketika saya ajukan resign, justru pihak klinik meminta saya membayar denda Rp 5 juta,” ungkap SF dengan suara bergetar.