Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.
Sedangkan untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, uang pada aplikasi DANA senilai Rp300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai merek sutra, 2 buah handphone, dan 1 lembar seprai motif bunga warna hijau.
(Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Tega 'Jual' Istri Lewat Facebook, Terbongkar di Lamongan, Ngaku Buat Cicil Utang