TRIBUNWOW.COM - Terlilit utang Rp 40 juta, seorang suami berinisial AB (26) asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega menjual istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK), agar bisa membayar cicilan pinjaman.
Aksi suami jual istri ini terbongkar setelah adanya penggerebekan di sebuah homestay di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (22/4/2015) pukul 23.52 WIB.
Dalam melakukan aksinya, AB menjual sang istri lewat media sosial Facebook dengan tarif Rp 1 jutaan.
Baca juga: Fakta Suami Jual Istri di Mojokerto: Demi Fantasi dan Uang, Korban Dipaksa Layani 2 Pria Sekaligus
Kronologi
Terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB, saat anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Babat.
Mereka kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay dipakai untuk praktik prostitusi.
Berbekal kabar tersebut, kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.
Pada pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan pasangan suami istri.
"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, dilansir Surya Malang, Kamis (24/4/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, sang istri mengaku bekerja sebagai pekerja seks karena dipekerjakan oleh suaminya sendiri.
Korban ditawarkan lewat media sosial Facebook yang disebar oleh AB.
AB mengaku menjual istrinya sendiri karena mempunyai masalah ekonomi, yaitu utang sebesar Rp40 juta.
Setiap bulan, AB berkewajiban mencicil utang tersebut.
Atas dasar itu, dirinya menjual sang istri sejak awal tahun 2024.
Baca juga: Suami Jual Istri untuk Layanan Seks, Dilakukan di Depan Pelaku hingga Buka Iklan di Medsos
"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya, dan Tuban," ujar Agus.