Pelaku lalu pulang ke rumah yang jaraknya tak jauh dari lokasi untuk mengambil golok.
Pelaku kembali ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban.
Bagian tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai.
Adapun bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar yang berada di tempat kejadian perkara.
Seusai melakukan aksinya, pelaku kemudian pulang ke rumah.
Lima hari kemudian atau Jumat (18/4/2024) pukul 17.00 WIB, jasad korban yang ditutupi daun pisang ditemukan tiga warga yang sedang membersihkan ladang.
Pada Sabtu (19/4/2025), Mulyana ditangkap oleh polisi lalu diminta menunjukan lokasi pembuangan bagian tubuh korban.
Bagian tubuh kepala dan kaki ditemukan di dasar sungai yang disimpan dikarung dan ditumpuk batu.
Adapun lokasi penemuan potongan tubuh berjarak sekitar 1,5 km.
Kini, Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria di Serang Banten Bunuh Pacar lalu Mutilasi Tubuh Korban."