Secara tradisional, masa berkabung selama 15 hari diberlakukan sebelum konklaf dapat dimulai.
Sebelum mengundurkan diri pada tahun 2013, Paus Benediktus mengubah konstitusi untuk mengizinkan konklaf dimulai lebih awal jika para kardinal memilihnya, atau maksimal 20 hari setelah kematian jika beberapa kardinal mengalami kesulitan untuk datang ke Roma. (Reuters/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Wafat, Paus Fransiskus Meminta Jenazahnya Dimakamkan dalam Peti Kayu Sederhana