TRIBUNWOW.COM - Pengusaha UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana diduga melakukan sejumlah kezaliman pada karyawannya.
Terbaru, terungkap pengakuan karyawan jika ingin melakukan ibadah sholat Jumat maka akan harus membayar Rp 10 ribu.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar siap melakukan pengecekan ke Surabaya, Jawa Timur tempat kejadian.
Baca juga: Jadwal Pemberian THR oleh Perusahaan yang Diatur Menaker, Ada Sanksi jika Telat Bayar ke Karyawan
"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Namun, Nasaruddin menegaskan bahwa belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan Jan Hwa Diana.
"Belum dapat ke saya itu laporannya," kata Nasaruddin.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, mengaku banyak rekan muslimnya dipotong gajinya sebesar Rp 10.000 jika menunaikan ibadah Jumat.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat," ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Ia menyebut, gaji harian yang diterimanya hanya Rp 80.000, yang menurutnya tak sebanding dengan beban kerja.
Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang mantan karyawan lainnya yang kesaksiannya diunggah di akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Ia mengaku gajinya dipotong jika waktu shalat Jumat melebihi waktu istirahat yang ditentukan perusahaan.
"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola untuk Eks Karyawan Sritex, tiap Hari Layani 1.000 Orang Klaim JHT
Kesewenangan Jan Hwa Diana
Selain memotong gaji karyawan yang sholat Jumat, Jan Hwa Diana juga melakukan tiga kesewenangan lainnya.
Denda Tak Masuk Kerja
Peter Evril Sitorus, menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan potongan gaji yang cukup besar jika seorang pegawai tidak hadir kerja dalam satu hari.