Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Kurikulum 2013, Soal Uji Kompetensi Bab 2 Esai Halaman 68

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNCI JAWABAN- Kolase Sampul buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 12 SMA Kurikulum 2013 (kiri) dan sampul Bab 2 (kanan) Berikut ini kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 12 SMA Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 2 esai halaman 68. Diakses dari laman resmi kemdikbud pada Selasa (15/4/2025).

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar.

Dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

2. Perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.

Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.

Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan.

3. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya.

Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Simak Kunci Jawaban Bahasa Indonesia SD/MI Kelas 6 Bab 6, Bagian Memahami Bacaan, Halaman 160-161

4. a) Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum.

Serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.

b) Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.

Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan.

Supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

c) Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas.

Jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang undangan.

d) Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya.

Baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela.

Dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum para pengguna jasanya.

e) Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat ‘KPK’ adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

5. Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu:

a. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.

b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

c. Ketidaktegasan aparat hukum terhadap pelaku.

6. a. Lingkungan keluarga:

1) Melawan perintah orang tua.

2) Malas beribadah.

3) Tidak menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.

4) Melanggar aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

b. Lingkungan sekolah:

1) Melawan kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.

2) Tidak memakai seragam sesuai ketentuan.

3) Menyontek ketika sedang ulangan.

4) Tidak memperhatikan penjelasan guru.

5) Terlambat masuk sekolah.

6) Membolos.

c. Lingkungan masyarakat:

1) Tidak melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.

2) Tidak melaksanakan tugas ronda.

3) Tidak mengikuti kegiatan kerja bakti.

4) Bertengkar dengan tetangga di sekitar rumah.

5) Melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.

6) Tidak membayar iuran warga.

*) Disclaimer:  

Sebaiknya, sebelum membuka artikel kunci jawaban ini, siswa harus mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.

Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News