TRIBUNWOW.COM - Tak hanya melakukan kasus pembunuhan terhadap jurnalis wanita Juwita, oknum TNI AL bernama Jumran, kini juga dihadapkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual.
Sebelum membunuh Juwita, Jumran diduga dua kali merudapaksa korban.
Aksi rudapaksa pertama dilakukan pelaku pada akhir 2024.
Juwita yang saat itu ketakutan, sempat merekam perbuatan bejat pelaku.
Sementara aksi kedua rudapaksa diduga terjadi saat Juwita dibunuh.
Diketahui, jasad Juwita ditemukan di tepi jalan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
Baca juga: Update Viral Pembunuhan Jurnalis Juwita: Korban Dieksekusi di Mobil, Oknum TNI AL Hancurkan KTP
Bukti Baru
Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, SH, MH, menyatakan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.
Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.
Bahkan, tersangka diduga merudapaksa korban sebanyak dua kali.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunBanjarbaru.com.
Kasus rudapaksa yang pertama terjadi sekitar tanggal 25 Desember 2024 hingga 30 Desember 2024.
"Pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” terangnya.
Juwita langsung memesankan hotel tanpa menaruh curiga ke Jumran.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," lanjutnya.
Korban sempat menceritakan perbuatan Jumran ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025.