10. Pencemaran Lingkungan: Merusak atau mencemari lingkungan, udara, air, atau tanah secara ilegal adalah tindakan yang diharamkan dan bisa mendapat sanksi hukum.
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(*)