TRIBUNWOW.COM- Berikut ini merupakan penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang, apakah diperbolehkan atau tidak?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat selama bulan Ramadhan sampai sebelum hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok sesuai harga tersebut, seperti beras atau gandum.
Tetapi di tengah perkembangan zaman, mungkin sebagian orang menilai bahwa membayar zakat fitrah menggunakan bahan makan pokok tidaklah praktis.
Sehingga munculah pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh dibayarkan menggunakan uang? Lantas pandangan ulama tentang hal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:
Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum jika Puasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews Ustaz Nurdin Urbayani menjelaskan jumhur ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Melainkan harus dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu negara.
Misalnya, di Indonesia umumnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras, sedangkan di negara lain bisa berupa gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya.
Tetapi Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda dengan memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang.
Sementara itu, ulama Syekh Yusuf Qardhawi menawarkan jalan tengah terkait perbedaan pendapat ini.
Beliau menyatakan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika ada situasi yang sangat mendesak.
"Jumhur ulama menyatakan tidak boleh, harus memakai makanan pokok, beras, gandung, dan lain-lain yang makanan pokok negara tersebut."
"Tetapi ada mahzab Hanafi yang membolehkan membayar dengan uang, ada Syekh Yusuf Qardhawi yang memberikan jalan tengah nya, boleh uang tetapi jika sangat mendesak," ujarnya.
Ustaz Nurdin Urbayani memberi perumpamaan, misalnya ketika ingin mengirim beras ke daerah terpencil, sering kali muncul kendala logistik yang menyulitkan distribusi.
Hambatan tersebut bisa berupa keterbatasan kapal pengangkut, kondisi cuaca yang buruk, atau ombak yang sedang tinggi.