1. a. Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.
Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
b. Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
2. Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Seseorang tidak bisa menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang menjadi kewajibannya.
Misalnya seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah, apabila tidak menampilkan kinerja yang baik.
Dengan demikian, dapat dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang.
3. Jaminan HAM dalam Pancasila terdapat dalam nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
1) Jaminan HAM dalam nilai Ideal Pancasila antara lain seperti berikut.
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia di mana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dicerminkan dalam
kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.