"Karena nabi bicaranya dalah tentang sha, nah sha itu lebih aman kalau kita memberikan 3kg, sehingga tidak di khawatirkan kurang dari takaran yang di tentukan oleh nabi," ujarnya.
M Usman menegaskan kembali bahwa zakat fitrah dan zakat mal merupakan dua kewajiban yang berdiri sendiri."
Lalu, bagaimana jika seseorang hanya menunaikan zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal?
Dalam hal ini, ibadahnya tidak dapat dikatakan sempurna.
Sebab, jika seseorang mampu menunaikan zakat mal tetapi tidak melakukannya, maka ia belum sepenuhnya menjalankan kewajiban zakat sebagaimana yang diperintahkan dalam Islam.
Hal ini bisa diumpamakan dengan ibadah lainnya, seperti seseorang yang menunaikan salat Jumat tetapi meninggalkan salat lima waktu, atau sebaliknya.
Kedua ibadah tersebut memiliki hukum wajib masing-masing dan tidak dapat menggugurkan satu sama lain.
Begitu pula dengan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal harus ditunaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadi kedua macam zakat itu baik zakat mal atau zakat fitrah itu adlaah 2 kewajiban yang berdiri sendiri sendiri tidak ada kaitannya," ujarnya.
"Bagaimana ketika saya hanya menunaikan ibadah zakat fitrah tetapi tidak menunaikan ibadah zakat mal?"
"Ya tentunya tidak sempurna, orang islam sudah membayar zakat fitrah tetapi sebenarnya dia mampu untuk mengeluarkan zakat mal nya."
"Maka itu sama dengan halnya kalau kita jelaskan kepada ibadah lainnya, seperti orang melaksanakan sholat jumat, tetapi tidak sholat yang 5 waktu atau sebaliknya"
"Maka itu bukan menggugurkan satu sama yang lain, karena itu dua kewajiban yang berdiri sendiri," tambahnya.
(TribunWow.com/peserta magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)
Baca berita menarik lainnya di Google News