JAWABAN PENILIAN PENGETAHUAN
1. Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan
2. Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.
3. Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kair
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaa
4. Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Bagian masing-masing ahli waris
adalah
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp.
120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp.
30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp.
120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00
5. Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(TribunWow.com/peserta magang dari Universitas Mumammadiyah Karanganyar/Nazwa Salsabilah)