TRIBUNWOW.COM - Dilansir dari kalender Hijriah, awal puasa atau 1 Ramadhan 1446 H akan jatuh pada tanggal 1 Maret 2025.
Bagi umat muslim yang memiliki utang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu baiknya segera melunasinya.
Wajib hukumnya mengganti puasa yang tidak sempat dilaksanakan karena alasan tertentu seperti orang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan jauh, perempuan yang sedang haid, nifas, atau kondisi lainnya yang diperbolehkan oleh syariat Islam.
Hal ini dijelaskan pada firman Allah di Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184, yang artinya,
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Bacaan niat puasa Ramadhan dengan niat membayar utang puasa tentu berbeda.
Berikiut ini adalah bacaan niat dan tata cara mengganti utang puasa Ramadhan tahun lalu, dikutip dari Kompas.com:
Baca juga: Inilah Hukum dan Niat Qadha atau Ganti Puasa Ramadhan yang Ditinggalkan
1. Membaca niat
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengganti utang puasa adalah mengucapkan niat.
“Nawaitu shouma ghadin ‘an qadhaa i, fardhi syahri, Ramadhaana lillaahi ta’alaa.”
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT”.
Duanjurkan untuk mengucap niat ini pada malam hari sebelum sahur.
2. Melaksanakan sahur
Sahur merupakan salah satu sunnah yang bertujuan untuk mengisi tenaga selama menjalankan ibadah puasa.
Makan sahur dilaksanakan sebelum waktu subuh.