TRIBUNWOW.COM - Islam memberikan keringanan bagi setiap umatnya yang meninggalkan Puasa Ramadhan karena alasan tertentu seperti sakit, perjalanan jauh, haid, nifas, hamil, menyusui, dan lain sebagainnya.
Sebagai gantinya, umat Muslim wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Qadha Puasa Ramadhan adalah melakukan puasa di lain hari, di luar Ramadhan, dengan niat mengganti Puasa Ramadhan sebelumnya.
Selain qadha, adapula membayar fidyah hingga kafarat, untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Akan tetapi, fidyah dan kafarat berlaku khusus bagi kondisi tertentu.
Hukum Mengqadha Puasa
Baca juga: 5 Ide Bisnis saat Bulan Puasa Ramadhan 2025, Tidak Hanya Jualan Takjil
Hukum Mengqadha puasa telah dijelaskan didalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.S Al-Baqarah 185).
Niat Qadha Ramadhan Yaitu:
Nawaitu shauma ghadin an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.