Sebelumnya, Hasto tak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) lalu karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal, yakni menyiapkan HUT ke-52 PDIP, sehingga minta dijadwalkan ulang.
Dalam keterangannya hari ini, Hasto menyatakan siap memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya, berkaitan dengan kasus yang menyeretnya tersebut.
Selain itu, dia juga sempat menyinggung mengenai gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Hasto menegaskan dirinya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
"Sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.
Penasihat hukumnya, kata Hasto, bahkan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK soal praperadilan itu.
"Sehingga, pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut."
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut, nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan," ujarnya.
Meski demikian, Hasto tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada KPK.
Karena dia percaya, KPK akan menempuh prosedur hukum sebaik-baiknya dan tetap menganut asas praduga tak bersalah.
"Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap Hasto.
"Kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah," sambungnya.
Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dengan pihak termohon adalah KPK.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya juga telah menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.