Kasus Korupsi PT Timah

Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto diduga menyinggung Koruptor Harvey Moeis yang mendapatkan vonis ringan.

Menurut Prabowo, Harvey Moeis yang sudah korupsi ratusan triliun mendapatkan hukuman penjara 50 tahun.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar memberikan jawaban.

Baca juga: Sindiran Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun, Kejagung Bergerak untuk Harvey Moeis

Menurutnya, Kejaksaan Agung RI hanya bisa membuat tuntutan sesuai dengan regulasi yang ada dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Harli menyebut bahwa pernyataan Prabowo Subianto harus diterjemahkan secara harfiah lantaran Kepala Negara pasti memikirkan kemaslahatan dalam pemberantasan korupsi. 

Sementara Kejaksaan Agung merupakan operasional yang harus taat kepada regulasi yang ada.

“Presiden kepala negara pemikiran presiden kemaslahatan sedangkan kita tataran operasional jadi penegakan hukum harus kembali ke regulasi yang ada yakni UU Tipikor,” jelasnya seperti dimuat Kompas Tv pada Selasa (31/12/2024). 

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengomentari kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Baca juga: Prabowo Nilai Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan: Seharusnya Vonis 50 Tahun

Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com. 

Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. 

"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah Rp 217 triliun (Kolase)

Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.

Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya. (Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Jawaban Kejaksaan Agung Saat Ditantang Prabowo Subianto Tuntut Harvey Moeis 50 Tahun."