TRIBUNWOW.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberi tanggapan tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Jokowi menilai pemerintah pasti telah melakukan pertimbangan dengan matang tentang PPN 12 persen.
Baca juga: Respons Jokowi soal Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen, Nilai Pemerintah Sudah Lakukan Pertimbangan
Apalagi, kata Jokowi, rencana kenaikan PPN sudah disetujui DPR RI melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Menurut mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak dari kenaikan pajak yang sudah diusulkan sejak 2021.