"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," ujarnya.
Diketahui, Yasonna Laoly sempat diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan dimulai pukul 09.50 WIB hingga pukul 16.46 WIB.
Dalam proses itu, Yasonna mengaku diperiksa sebagai Ketua DPP PDIP dan Mantan Menteri Hukum dan HAM.
Dia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.
Yasonna mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
Ia mengatakan, MA juga sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDIP tersebut.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Sesalkan Pencekalan Yasonna Laoly ke Luar Negeri."