Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Tanggapan PDIP soal Pencekalan Yasonna Laoly oleh KPK seperti Hasto Kristiyanto: Tak Ada Kejelasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly anggota DPR F-PDIP memenuhi panggilan KPK pada Rabu (18/12/2024) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

TRIBUNWOW.COM - Eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut dicekal oleh KPK untuk tak boleh bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu bersamaan dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang diperlakukan serupa.

Namun, Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai tersangka kasus suap yang terkait dengan eks kader PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Muncul ke Publik setelah Ditetapkan Tersangka, Hasto Kristiyanto Ngaku Bakal Taat Hukum

Menanggapi pencekalan Yasonna Laoly, PDIP mengaku menyesalkan hal itu.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyesalkan penetapan status larangan bepergian keluar negeri itu karena diberlakukan tanpa ada penjelasan. 

Selain itu, belum ada kepastian soal ada atau tidaknya keterlibatan Yasonna dalam perkara suap oleh Harun Masiku yang ditangani oleh KPK. 

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna, tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024). 

Meski begitu, Chico menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. 

Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Raka saat Ditanya Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

Tak terkecuali penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam perkara Harun. 

“Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK melarang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK. 

KPK mengatakan, pencekalan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024). 

KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024, yang turut menyeret nama Harun Masiku. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Akhirnya Muncul setelah Jadi Tersangka KPK, Singgung Risiko Terburuk

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," ujarnya.

Diketahui, Yasonna Laoly sempat diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK. 

Pemeriksaan dimulai pukul 09.50 WIB hingga pukul 16.46 WIB. 

Dalam proses itu, Yasonna mengaku diperiksa sebagai Ketua DPP PDIP dan Mantan Menteri Hukum dan HAM. 

Dia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat. 

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya. 

Yasonna mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. 

Ia mengatakan, MA juga sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDIP tersebut. 

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Sesalkan Pencekalan Yasonna Laoly ke Luar Negeri."