TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait alat bukti yang membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terangka dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).
PDIP kemudian menyebut bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto terlalu dipaksakan.
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan alat bukti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah cukup.
Bahkan, pihaknya juga menegaskan alat bukti itu nantinya akan diuji di persidangan.
"Semua alat bukti akan diuji di persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Hasto.
"Belum ada info dari penyidiknya," kata Tessa.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai ada kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Muncul ke Publik setelah Ditetapkan Tersangka, Hasto Kristiyanto Ngaku Bakal Taat Hukum
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi. KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Senin (24/12/2024).
Ronny menjelaskan bahwa kasus suap ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, meskipun Harun Masiku masih buron.
Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," ujar Ronny.
"Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," imbuhnya.