Kenaikan PPN 12 Persen

PDIP Dulu Ikut Setujui Kesepakatan Kenaikan PPN 12 Persen namun Kini Menolak, Dianggap Berkhianat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020). PDIP mengaku kini menolak kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku Januari 2024 padahal dulu ikut menyetujui

TRIBUNWOW.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen juga ikut jadi perdebatan di kalangan elite politik.

Termasuk Partai Nasdem yang menyoroti inkostistensi dari PDIP.

PDIP mengaku kini menolak kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku Januari 2024.

Baca juga: PDIP Diminta Tak Lempar Batu Sembunyi Tangan soal Kenaikan PPN 12 Persen dan Sudutkan Prabowo

Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro menyebut bahwa penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.

"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," ungkap Fauzi, Senin (23/12/2024).

Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang tidak konsisten. 

"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen, berarti mereka mengkhianati atau   mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti 'lempar batu sembunyi tangan' dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," jelas dia.

Menurut Ketua DPP Partai Nasdem tersebut, kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal.

Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0 persen untuk bahan pokok.  

Adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 yaitu barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah. 

Kemudian jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau 0 persen mulai Januari 2025 yaitu jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum.

Baca juga: Saling Tuding Pelopor Kenaikan PPN 12 Persen, Dibahas 3 Tahun Lalu hingga Bermula dari Jokowi & PDIP

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat,” ucap dia.

Fauzi menyampaikan Nasdem mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar. 

Selain itu, Nasdem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.

"Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," ucap Fauzi.

Dengan rekam jejak digital yang masih tersedia, Fauzi mengingatkan PDIP untuk konsisten dengan keputusan yang telah disepakati dan tidak mempermainkan isu ini demi kepentingan politik jangka pendek. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "PDIP Tolak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Fauzi Amro: Mereka Mengkhianati Kesepakatan."