"Jadi pelecehan itu dilakukan sembari bernyanyi," jelas Harryo, dilansir Sripoku.com.
Baca juga: Siswi SD Diduga Dicabuli & Dibully 4 Teman Sekelas, Ibu Korban Menangis Pilu Ceritakan Kronologinya
Korban Ngadu ke Orangtua
Lantas, korban tersadar telah menjadi korban pelecehan. Ia langsung menangis dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
Sang orang tua pun melaporkan kejadian ke kantor polisi.
"Sehingga korban bercerita kepada orang tuanya dan membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut petugas mengumpulkan alat bukti dan menangkap tersangka," jelas Harryo.
Atas perbuatannya, AL dikenakan Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Di sisi lain, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.
Kini, AL yang berusia 34 tahun itu, telah ditangkap polisi setelah mencabuli muridnya yang masih berusia 9 tahun.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Sripoku.com, TribunSumsel.com/Andyka Wijaya, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Guru Les Musik di Palembang Lecehkan Murid, Modus agar Lentur Main Piano Harus Ikuti Permintaan