Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Budi Arie Ungkap Alasan Polisi Panggil Dirinya dalam Kasus Judi Online, Dicecar 18 Pertanyaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Arie Setiadi melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Budi Arie Terseret Kasus Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online, Diperiksa Polisi 6 Jam..."