TRIBUNWOW.COM - Pelaku penembakan, Brigadir Anton Kurniawan turut menyeret nama sopir taksi online bernama Haryono.
Haryono yang mengantar Brigadir Anton pun juga ditetapkan sebagai tersangka soleh Polda Kalimantan Tengah.
Padahal Haryono adalah sopir taksi online yang menjadi saksi penembakan Brigadir Anton ke sopir ekspedisi berinisial AB.
Baca juga: Haryono Sopiri Brigadir Anton yang Tembak Sopir Pikap, Beri Pengakuan ke Polisi Malah Jadi Tersangka
Brigadir Anton menembak AB pada 27 November 2024 lalu.
Brigadir Anton adalah personel Polresta Palangka Raya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus tersebut terbongkar.
Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Anton sempat mengirim uang kepada Haryono sebesar Rp 15 juta untuk tutup mulut.
Namun uang itu dikembalikan Haryono karena tak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Bahkan Haryono beberapa kali diancam oleh Anton agar tutup mulut.
Sampai akhirnya Haryono dan istri memilih untuk lapor ke polisi.
Baca juga: Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai di Jaktim Viral, Polisi Jawab Tudingan No Viral No Justice
Namun sayang, Haryono kini ditetapkan polisi sebagai tersangka bersama dengan AKS.
“Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ujar Yuliani, istri Haryono, dikutip dari Kompas.com.
Yuliani menceritakan jika suaminya mengendarai mobil Daihatsu Sigra untuk mengantar Brigadir Anton.
Namun sampai di Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Brigadir AKS menghentikan sebuah mobil ekspediri lalu memaksa sopir masuk ke dalam mobi Sigra.
“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani, dikutip dari Kompas.
Brigadir Anton memosisikan dirinya di kursi belakang sopir.