TRIBUNWOW.COM - Akal bulus pengacara tipu Dwi Ayu Darmawati, pegawai yang jadi korban anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur diungkap kuasa hukum baru.
Rupanya pengacara itu kerap meminta uang untuk alasan operasional menangani kasus.
Namun seiring berjalannya waktu, kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti itu justru mandek.
Baca juga: Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Juga Pernah Serang Ibu dan Adiknya, Alami Gangguan Jiwa?
Bahkan pelaku George Sugama Halim (35), sempat kabur hingga ke luar kota.
Setelah viral di media sosial, hanya butuh waktu dua hari polisi langsung menangkap pelaku.
George ditangkap di tempat persembunyiannya di Sukabumi, Minggu (15/12/2024).
Kasus penganiayaan itu terjadi di Lindayes Patisserie and Coffee pada pukul 21.00 WIB, 17 Oktober 2024.
Selama dua bulan, laporan Dwi Ayu Darmawati tak kunjung membuahkan hasil.
Awalnya, saat kejadian penganiayaan itu Ayu langsung melapor ke kantor polisi, namun sempat dua kali ditolak.
"Langsung lapor ke Polsek Rawamangung, tapi di situ emang gak bisa nanganin karena kejadiannya di Cakung. Akhirnya ke Polsek Cakung, di sana gak bisa nanganin juga," kata Ayu dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditangkap, Hotman Paris Ikut Komentar: No Viral No Justice
Setelah itu, Ayu pun akhirnya disuruh lapor ke Polres Jakarta Timur.
Di awal laporan itu, Ayu ternyata diam-diam disiapkan pengacara oleh pihak ibunda pelaku.
"Tapi awalnya saya gak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda," kata Ayu.
Namun saat bertemu dengan sang pengacara, Ayu akhirnya tahu kalau itu kiriman dari orang tua pelaku.
"Pas pertemuan di Polres pengen BAP, di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," kata Ayu di depan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).