Pada Senin (16/12/2024), dia menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Hasilnya, Anton dipecat dengan tidak hormat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Bidang Propam Polda Kalteng, Kombes Nugroho menjelaskan, pihaknya sudah memberhentikan dengan tidak hormat atas Brigadir AK.
“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Nugroho kepada wartawan saat melangsungkan konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).
Nugroho menjelaskan, kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan ini berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal.
Mayat dari aksi AK itu ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah bekerja melakukan audit investigasi mulai Rabu (11/12/2024) sampai hari ini, cuman 4 hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi,” beber Nugroho.
Kemudian, berdasarkan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela.
“Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.
Polisi kemudian menetapkan Anton dan Haryono tersangka dalam kasus tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Brigadir Anton, Terungkap dari Temuan Mayat Mr X di Kebun Sawit."