Kasus Vina Cirebon

Sindiran Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Ungkap Harapan untuk Pemimpin yang Terpilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Update kasus Vina Cirebon yang kini sudah memasuki babak baru, yakni menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).

Jelang putusan PK, Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melontarkan sindiran menohok.

Hal ini diungkapkan Supriyanto saat mencoblos di Lapas Cirebon, Rabu (27/11/2024).

Baca juga: Respons Iptu Rudiana soal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ditanya saat Bertugas di Polsek Kapetakan

Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ikut mencoblos pada pilkada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Mereka berharap, pemimpin yang terpilih memastikan keadilan hukum bagi masyarakat kecil.

Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi.

Mereka memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902, yang menempati lapangan olahraga di kompleks Lapas Kesambi, Rabu (27/11/2024) pagi.

Sebelum mencoblos, mereka mengantre bersama warga binaan lainnya.

Setelah menyerahkan surat undangan, para terpidana lalu mencoblos di balik bilik suara.

Mereka memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jabar serta calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon.

”Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto, melansir dari Kompas.id.

Baca juga: Tabiat Eky saat Kendarai Motor Diungkap Sahabat, Kuatkan Motif Kasus Vina Cirebon karena Kecelakaan

Buruh bangunan ini termasuk satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan pelajar Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Pengadilan kemudian memutuskan tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup.

Selain Supriyanto, ada Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi.

Adapun seorang lainnya, yakni Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis penjara 8 tahun.

Setelah dihukum 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat tahun 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Setelah delapan tahun, kasus ini kembali viral setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada Mei lalu.

Publik pun kembali mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Saka dan ketujuh terpidana kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, para pemohon mengungkapkan adanya paksaan dengan kekerasan agar mereka mengaku sebagai pembunuh Vina. Sejumlah saksi juga mengklaim telah berbohong.

Hingga kini, MA belum memutuskan terkait permohonan PK Saka Tatal dan terpidana lainnya.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Tuntas, Susno Duadji Sebut MA Masih Kolot dan Tak Berubah

Namun, Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon yang menjalankan persidangan kasus ini telah mengirimkan berbagai berkas persidangan kepada MA dua pekan lalu.

Supriyanto berharap momentum pemilihan kepala daerah kali ini sebagai pengingat agar pemimpin dapat memastikan setiap warga mendapatkan keadilan di hadapan hukum.

”Alhamdulillah, saya sudah ada pilihan. Semoga yang terpilih nanti bisa amanah,” ujarnya.

Hadi Saputra, terpidana lainnya, juga berharap demikian.

”Semoga nanti siapa pun yang terpilih, bisa memimpin dengan baik, termasuk untuk rakyat kecil. Semoga bisa melayani masyarakat, menjalankan tugasnya dengan baik, adil kepada masyarakat,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

”Mungkin saya sendiri mewakili untuk masyarakat kecil lainnya, semoga bisa merasakan keadilan semua dan mendapatkan hak-haknya,” ujar Hadi yang pernikahannya batal dua hari sebelum penyelenggaraan karena terlibat kasus Vina.

Ia juga terpaksa menjual rumah keluarga.

Menurut warga Kampung Saladara, Kesambi, Kota Cirebon, ini, saat kasus Vina bergulir delapan tahun lalu, belum ada pemimpin daerah yang ikut mendampingi mereka.

Setelah kasus ini viral, pihaknya baru mendapatkan banyak dukungan, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sindiran Menohok Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK: Jangan orang Berduit yang Dibela