Terkini Nasional

Setahun Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Macet, Harusnya Eks Ketua KPK Dijemput Paksa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri saat Merilis Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Terbaru, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta agar dijemput paksa. Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta agar dijemput paksa.

Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Pasalnya, Firli Bahuri telah mangkir 2 kali dari panggilan polisi.

Baca juga: Fakta OTT KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jelang Pilkada, Pendukungnya Datangi Mapolresta

Ia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Dijemput, dipanggil paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum. Alasan yang bisa diterima itu, sakit dan mendapatkan tugas negara,” kata Abdul saat dihubungi, Selasa (3/12/2024). 

Ia menegaskan, langkah jemput paksa patut dilakukan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

“Makanya harus dijemput paksa,” lanjutnya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak belum memastikan langkah tersebut. 

“Nanti kami akan update hasil konsolidasinya ya,” ucap Ade, Selasa. 

Menteri Yasin Limpo saat berada di Spanyol (mapa.gob.es)

Ade menyebut, tim penyidik sedang membahas rencana tindak lanjut dalam kasus ini. 

“Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” ujar Ade. 

Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik. 

Baca juga: Total Ratusan Juta Uang yang Disita KPK dalam Kasus Gubernur Bengkulu Disimpan di Dalam Mobil

“Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024). 

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya. 

Halaman
12