Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes mengamankan pelaku.
"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, pelaku merupakan anggota Polri dan beralamat di Central Park Jl. Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.
Aksi polisi yang bertugas di Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, itu dilakukan ketika ibu kandungnya berjualan di warung.
Adapun korban memiliki usaha warung kelontong di Cileungsi Bogor.
Emosi yang memuncak membuat Nikson Pangaribuan gelap mata hingga tak sadar jika setiap perbuatannya disaksikan langsung oleh warga yang pada saat itu ingin belanja di warung korban.
Pada saat itu, warga sekitar yang tengah belanja di warung korban, melihat pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Setelah itu, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Ditangkap setelah Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Bakal Disidang Etik