"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," tegasnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban.
Setelah menerima laporan dari warga sekira pukul 22.30 WIB, polisi terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli," ungkap Wahyu kepada wartawan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Saat itu, korban tiba-tiba didorong oleh anaknya yang merupakan seorang polisi.
"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," kata Wahyu.
Baca juga: Respons Iptu Rudiana soal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ditanya saat Bertugas di Polsek Kapetakan
Ketika melihat kejadian tersebut, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena takut.
"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," lanjutnya.
Hotbin kemudian memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini.
Setelah itu, ambulans dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.
"Saat sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia," papar Wahyu.
Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.
Lalu, pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku memakirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," kata Wahyu.