Dengan demikian, UMP Jateng 2025 diprediksi sebesar Rp 2.169.348,555 naik Rp 132.401,555 dari tahun 2024.
Lantas berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.640.247
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.363.969
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.338.283
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.170.475
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.259.873
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.265.937
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.299.521
- Kabupaten Magelang : Rp 2.467.478
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.396.598
- Kabupaten Klaten : Rp 2.368.572
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.359.488
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.180.587
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.373.209
- Kabupaten Sragen : Rp 2.182.185
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.254.089
- Kabupaten Blora : Rp 2.238.430
- Kabupaten Rembang : Rp 2.236.168
- Kabupaten Pati : Rp 2.332.350
- Kabupaten Kudus : Rp 2.680.485
- Kabupaten Jepara : Rp 2.610.224
- Kabupaten Demak : Rp 2.940.176
- Kabupaten Semarang : Rp 2.750.135
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.246.819
- Kabupaten Kendal : Rp 2.783.455
- Kabupaten Batang : Rp. 2.534.382
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.486.653
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.296.140
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.333.586
- Kabupaten Brebes : Rp 2.239.801
- Kota Magelang : Rp 2.281.230
- Kota Solo : Rp 2.416.559
- Kota Salatiga : Rp 2.533.593
- Kota Semarang : Rp 3.454.826
- Kota Pekalongan : Rp 2.545.138
- Kota Tegal : Rp 2.376.683
Perlu digarisbawahi, data di atas merupakan prediksi atau perkiraan berdasarkan kenaikan rata-rata upah minimum naisonal 6,5 persen.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.
"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.
Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Daftar 35 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Tertinggi Kota Semarang."