Untuk itu, dugaan soal rem truk blong terbantahkan.
“Bukan (rem blong), tadi kami sudah cek fungsi dan berfungsi. Dia (sopir truk) mengakui dia mengantuk,” ungkap Latif.
Usai ditangkap, AZ dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
Langgar jam operasional
Latif mengatakan, truk yang dikemudikan AZ melanggar jam operasional kendaraan berat melintas.
“Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang,” ujar Latif.
Aturan pembatasan jam operasional untuk angkutan berat atau angkutan barang menetapkan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh melintas di tol dalam kota dan jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB.
“Nah ini kejadiannya pukul 07.00 WIB. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar peraturan tersebut,” kata Latif.
(Penulis: Baharudin Al Farisi, I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Truk Tabrak 6 Kendaraan di Slipi: Sopir Mengantuk dan 2 Pemotor Tewas."