Polisi Tembak Polisi

Tingkah AKP Ryanto Ulil Dicurigai sang Ibu sejak 3 Bulan Lalu yang Ingin Keluar dari Korps Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto AKP Dadang dan AKP Ulil. - Ryanto Ulil yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan mengaku ingin keluar dari korps kepolisian.

Setelah kembali ke Solok Selatan, AKP Ulil tetap sering berkomunikasi dengan sang ibu melalui panggilan video. 

Saat itu Christina melihat AKP Ulil seperti tertekan. 

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. (TribunPadang.com/WahyuBahar)

Namun, Christina tak ingin mendesak. Ia hanya berpesan agar anaknya semakin mendekatkan diri kepada Tuhan. 

”Saya bilang, apa pun masalahnya, datang sama Tuhan. Berdoa, minta kekuatan, karena hanya Tuhan yang mampu tolong kita. Saya juga bilang bahwa saya akan selalu ada,” kata Christina. 

Sebelumnya diberitakan, kasus polisi tembak polisi terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024). 

AKP Dadang Iskandar dua kali menembak AKP Ulil di bagian wajah dalam jarak dekat. 

Setelah menembak AKP Ulil, AKP Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat. 

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan motif AKP Dadang Iskandar, menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar.

Dia mengatakan, AKP Dadang tidak senang AKP Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal. 

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, dimana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dikutip dari KompasTV, Sabtu (23/11/2024). 

"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya. 

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasa 351. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Ini Curhatan AKP Ulil ke Ibunda Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang Iskandar, Seperti Orang Tertekan."