Kasus Pembunuhan Jessica Sollu

Kasus Pembunuhan Jessica Sollu: Sopir Travel Sepanjang Jalan Berpikir Cara Rudapaksa Korban

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayat perempuan ditemukan di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/11/2024). Terungkap fakta baru kasus pembunuhan wanita bernama Jessica Sollu (23), yang merupakan karyawati pabrik nikel di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.

Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.

Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.

"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.

Tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Ibu Jessica Sollu, Anaknya Dijemput 3 Sopir Travel, Ditemukan Tewas di Pegunungan