Breaking News:

Terkini Daerah

Judul Pledoi Pihak Supriyani 'Orang Susah Harus Salah' Tebalnya 188 Halaman

Guru honorer Supriyani bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pada hari ini, Kamis (14/11/2024).

TRIBUNWOW.COM - Guru honorer Supriyani bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Hasyim pada hari ini, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Selatan.

Adapun pledoi ini menjadi upaya terakhir Supriyani untuk mempertahankan hak-hak hukum yang dimiliknya sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadapnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan pledoi untuk pembelaan kliennya itu sudah siap untuk dibacakan.

Baca juga: JPU Bingung soal Tuntutan Bebas Guru Honorer di Konsel, Supriyani Tak Bisa Dipidana, Kebal Hukum?

Dia mengatakan pledoi Supriyani setebal 188 halaman dengan judul 'Orang Susah Harus Salah'.

"Untuk besok pledoi, kami sudah siap. (Tebal pledoi) 188 halaman, judulnya 'Orang Susah Harus Salah'," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).

Andri menjelaskan garis besar pledoi yang akan dibacakan Supriyani adalah terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Selain itu, tertuang pula analissi yuridis untuk membuktikan Supriyani tidak melakukan kekerasan terhadap D.

"Secara garis besar, kami membahas tuntutan JPU dan juga melakukan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan."

"Selanjutnya, terdapat pula analisis yuridis bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Andri mengatakan pledoi setebal hampir 200 halaman itu tidak akan dibacakan seluruhnya.

"Tidak (dibacakan seluruhnya), cuma pokok-pokoknya saja," tuturnya.

Baca juga: Kapolres Konsel Bungkam saat Ditanya soal Pencopotan 2 Anak Buahnya di Kasus Supriyani

Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.

Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).

Dikutip dari Tribun Sultra, JPU mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.

Halaman
12
Tags:
SupriyaniKonawe SelatanSulawesi TenggarahonorerKendariSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved