Breaking News:

Terkini Daerah

Judul Pledoi Pihak Supriyani 'Orang Susah Harus Salah' Tebalnya 188 Halaman

Guru honorer Supriyani bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pada hari ini, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, JPU juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.

Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap JPU.

Tak cuma itu, JPU juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," jelas jaksa.

Di sisi lain, JPU mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.

Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.

Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.

JPU juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dibacakan Hari Ini, Judul Pledoi Supriyani 'Orang Susah Harus Salah', Tebalnya 188 Halaman

Tags:
SupriyaniKonawe SelatanSulawesi TenggarahonorerKendariSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved