"Kami coba analisis kira-kira ini ada hubungan dengan kebijakan kementerian lembaga di mana. Sehingga ketika permasalahannya sudah jelas, dokumen pendukung sudah lengkap."
"Dan kami ketahui kementerian lembaga mana yang berwenang menangani masalah ini, baru kita bisa urai masalah itu," tuturnya.
Sebagai informasi, Setwapres menerapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu.
Adapun, perhari pihak Setwapres hanya memberi jatah 50 orang untuk melayangkan aduan.
"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu," kata Deputi Administrasi Setwapres RI, Sapto Harjono saat ditemui awak media di Kantor Setwapres RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Buat Pengaduan 'Lapor Mas Wapres' ke Gibran Via WhatsApp 081117042207