Terkini Daerah

JPU Bingung soal Tuntutan Bebas Guru Honorer di Konsel, Supriyani Tak Bisa Dipidana, Kebal Hukum?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Jadi jaksa kebingungan memformulasikan ini, dia menyatakan ada perbuatan tapi tidak ada mens rea, bagaimana ini?," kata dia.

Hal itu yang kemudian membuat pihaknya masih merasa aneh.

"Jadi itu yang masih bikin kami bingung," tandasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku memantau kasus guru aniaya anak polisi ini.

Ia juga menyelidi adanya dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta pada kasus itu.

"Terkait isu permintaan dana Rp 50 juta, kami turunkan tim propam untuk mendalami. Yang jelas kami memonitor dan mengawasi hal-hal yang jadi perhatian publik," pungkas Kapolri. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kebingungan JPU Tuntut Bebas Guru Supriyani, Kekeuh Ada Penganiayaan Tapi Tak Bisa Dipidana