TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum guru honorer, Andri Darmawan mengaku aneh dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Supriyani bebas dari kasus aniaya anak polisi.
Sebab menurut dia, kesimpulan akhir JPU itu kontradiktif dengan rangkaian tuntutan terhadap guru Supriyani.
Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Kapolres Konsel Bungkam saat Ditanya soal Pencopotan 2 Anak Buahnya di Kasus Supriyani
Supriyani dituntut bebas dengan alasan tidak ada sifat jahat dalam diri guru SDN 4 Baito itu.
Sehingga guru honorer itu dituntut bebas dari dakwaan kasus kekerasan terhadap anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna mengatakan, poin pertimbangan dalam tuntutan itu yakni karena Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak 2009.
Selain itu, Supriyani juga dinilai sopan selama persidangan, dan masih memiliki dua anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan, akan tetapi perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab itu, terdakwa tidak dapat dikenakan pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Untuk itu, JPU memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Supriyani.
"Kami penuntut umum Kejadi Konawe Selatan menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ucapnya.
Baca juga: Kebingungan, Kuasa Hukum Supriyani Kritik Penuntutan JPU: Masih Belum Jelas
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku keberatan dan akan menyampaikan pledio pada sidang Kamis (14/11/2024) mendatang.
"Dia menuntut bebas, tapi dia menyatakan katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat), nah ini juga menurut kami sesuatu yang aneh ya," kata Andri usai persidangan.
Menurut Andri Darmawan, saat membebaskan seseorang dari perbuatan hukum, dalam KUHP hanya ada dua alasan, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.
"Nah ini kan tidak jelas. Tidak ada mens rea itu tidak masuk sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf," kata dia.
Menurutnya, rangkaian tuntutan dan kesimpulan akhir yang dibacakan JPU terkesan kontradiktif.