Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Cara Licik Oknum Pegawai Komdigi Coba Kelabui PPATK terkait Kasus Judi Online, Begini Modusnya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Para tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki cara licik untuk mengelabui PPATK, ini modusnya.

TRIBUNWOW.COM - Para tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki cara licik untuk mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini dilakukan agar aksi mereka yang mendapat uang haram dari melindungi ribuan situs judi online, tak terendus.

Modus belasan tersangka ini diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang menyebut pihaknya nyaris dibuat tersesat oleh pelaku.

Ivan mengatakan, para tersangka sengaja memberi nomor rekening berbeda untuk ditindak.

Baca juga: IPW dan MUI Puji Prabowo yang Tak Main-main Berantas Judol, Disebut Sangat Tepat, Langsung Berdampak

"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," ucap Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

PPATK, imbuh Ivan, bekerja secara prudensial dan akuntabel.

Namun oknum-oknum Komdigi ini bermain bahkan kemungkinan tidak diketahui menteri atau pimpinan sebelumnya.

"Bisa jadi mereka juga terkelabui, apalagi kami," kata Ivan.

PPATK menggunakan berbagai sumber informasi sehingga mayoritas situs jud​i online yang dibina ada yang tetap diblokir. 

Meski begitu hanya sebagian kecil yang berhasil diblokir karena telah disembunyikan.

"Intinya, mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujarnya.

Karena itu, Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer. 

"Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi," ujar Ivan.

Baca juga: Pelaku Judi Online Komdigi Punya 47 Rekening, Uang Tunai Rp 73 M, 16 Mobil hingga Senpi Turut Disita

Ivan menjelaskan pada prinsipnya Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yang selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir.  

OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. 

Halaman
123