Kasus Vina Cirebon

Sidang PK Kasus Kematian Vina dan Eky: Pengujian Fakta di Jembatan Talun Ungkap Kejanggalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu yang kini kembali viral sudah memulai Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus tersebut yang digelar pada Jumat (27/9/2024).

Pada kesempatan sidang kali ini, Jembatan Talun dipilih menjadi tempat sidang peninjauan kembali tersebut. 

Akan tetapi dalam berlangsungnya sidang tersebut, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan kala itu. 

Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana, Otto Hasibuan, mengungkapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang turut hadir langsung di tempat kejadian perkara (TKP). 

Baca juga: Aib Dipertaruhkan hingga Kasihan Lihat Terpidana, Widi-Mega Akhirnya Bongkar Isi SMS Vina Cirebon

Dalam wawancaranya, Otto menegaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat semakin memperjelas fakta bahwa tidak ada saksi yang menyaksikan langsung terjadinya pembunuhan. 

Menurutnya, beberapa saksi yang ada hanya melaporkan terjadinya kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan," kata Otto. 

"Yang ada adalah beberapa saksi yang melihat terjadinya kecelakaan, seperti Ismail dan Adi Hariadi."

"Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut," tambahnya.

Otto juga menekankan ketidakmasukakalan teori yang diajukan oleh jaksa, yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di Jembatan Talun, lalu dibawa sejauh 1,2 kilometer melewati jalur raya menuju lahan kosong, dibunuh di sana, dan akhirnya mayatnya dibawa kembali ke jembatan.

"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini."

"Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?" ujar Otto dengan tegas.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Selesai, Pakar Forensik Desak Polisi Periksa Sejumlah Penyidik

Otto berharap sidang ini akan membuka jalan bagi pembebasan para terpidana. 

"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," harapnya.

Kali ini, pemeriksaan setempat pada sidang ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, yang menyebabkan kemacetan parah di jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon. 

Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota sempat kewalahan mengurai kemacetan yang mencapai 500 meter.

Sidang di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baru dalam kasus yang cukup kontroversial ini dan memeberikan pencerahan terhadap kebenaran yang terjadi pada malam itu.

Otto hasibuan juga berharap terutama terkait dengan kesaksian dan bukti yang telah diajukan akan memberikan fakta yang sebenar-benarnya terjadi.

Ia mengatakan bahwa kasus ini sudah semakin melebar dan memunculkan banyaknya spekulasi dan pendapat-pendapat yang tak berdasar. 

Oleh karena itu, ia berharap kepada hakim untuk melihat dan meninjau kasus ini sebaik-baiknya kali ini.

"Majelis hakim sangat luar biasa, mereka ingin membuka kasus ini sebaik-baiknya," ujar Otto. 

"Kami juga diberi kesempatan untuk membuka ekstraksi dari HP dan sudah melihat semua dengan jelas," katanya, menambahkan harapan untuk menemukan kebenaran di balik kasus yang telah memunculkan berbagai spekulasi ini.

(TribunJabar.id/Eki Yulianto ) (TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Ni Putu Marcilla)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang di Lokasi Kematian Vina Cirebon, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pembunuhan di Jembatan Talun.

Baca berita menarik lainnya di Google News.