TRIBUNWOW.COM - Bekerjanya AK di Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menjadi misteri sekaligus tanda tanya besar.
Diketahui, AK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online di tubuh Komdigi.
Setelah ditangkap, terungkap bahwa sebenarnya AK tak lolos tes karyawan Komdigi, yang saat itu masih bernama Kominfo di bawah naungan Menteri Budi Arie.
Siapa yang memuluskan AK menjadi pegawai Komdigi, hingga berakhir membekingi ribuan situs judi online pun kini masih diselidiki polisi.
Baca juga: Tersangka AK Bekingi Situs Judi Online di Komdigi, padahal Tak Lulus Seleksi Masuk Karyawan
Pihak kepolisian mengatakan, AK memiliki peran mengatur pemblokiran website judi online.
Dalam melakukan aksinya, AK mengendalikan situs judi online bersama dua tersangka lainnya, yakni AJ dan A.
Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak.
Daftar situs judi online yang sudah dipilah itu lalu diserahkan pada pelaku AK untuk kemudian dikendalikan.
Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir.
"Bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (5/11/2024).
AK pernah mengikuti seleksi tenaga pendukung teknis di Kemenkomdigi dan dinyatakan tak lolos.
Akan tetapi, meski dinyatakan tak lolos seleksi, AK tetap bekerja di Kemenkomdigi.
"Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus," kata Wira.
Keberadaan AK di Komdigi pun menjadi pertanyaan, siapa yang memuluskan jalan AK ke dalam kementrian tersebut?
Baca juga: Prabowo 3 Kali Panggil Menteri Komdigi Meutya Hafid terkait Kasus Judi Online, Minta Segera Bereskan
Kombes Wira mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.