Para pejabat dan pegawai Komdigi itu, kata Ade, diberi kewenangan memblokir situs judol.
Namun, praktiknya, mereka justru memanfaatkan kewenangan ini untuk meraup untung.
Bahkan, mereka menyewa satu ruko sebagai kantor satelit membina situs judol agar tak diblokir.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit," kata dia.
Menurut Ade, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang)," kata Ade Ary. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim dengan judul Fakta Baru Kasus Judi Online Komdigi: Polisi sudah Tangkap 16 Tersangka, Terdiri dari ASN dan Sipil